CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Aparat Kepolisian Resort Cianjur ungkap praktik judi online beromset ratusan juta rupiah per hari.
Dalam kasus judi online ini, polisi mengamakna tiga orang yang merupakan admin praktik judi online jaringan Rusia, 1xbet.com yang beroperasi di salah satu rumah kontrakan di Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Diketahui, 1xbet sendiri merupakan salah satu sponsor klub bola raksasa Barcelona FC hingga 2024 mendatang.
Baca Juga:Pasutri Pelaku TPPO Diringkus Satreskrim Polres CianjurPria Diduga ODGJ Jatuh ke Jurang dan Menghilang
“Pelaku RNH, AA, NIH semua laki-laki ditangkap pada Senin (15/5/2023) malam. Barang bukti yang diamankan ada beberapa perangkat komputer, HP, beberapa alat elektronik lain juga buku buku tabungan,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).
Kata Aszhari, sindikat judi online jaringan internasional tersebut telah beroperasi di Cianjur selama setahun terakhir. Para admin bertugas untuk mengoperasikan 1xbet.com web judi yang servernya berada di Rusia.
“Jadi saat pengguna akan mengakses web tersebut, sebelum main harus mendaftar sebagai member dan mentransfer uang deposit minimal Rp 25 ribu hingga maksimal Rp 25 juta. Setelah selesai deposit, pengguna bisa berjudi,” jelas Aszhari.
Sedangkan para admin judi online tersebut, mendapatkan keuntungan 3,5 persen dari pendapatan perhari. Sedangkan keuntungan admin judi online tersebut bisa sampai Rp 200 juta perhari bersumber dari semua kalangan pengguna yang bisa mengakses website tersebut.
“Jadi kalau misalnya sehari membernya memberikan pemasukan Rp 100 juta, berarti adminnya dapat Rp 3,5 juta perhari. Mereka ini menarget semua kalangan yang bisa mengakses web tersebut, karena untuk masuk ke situs 1xbet.com itu harus menggunakan Virtual Private Network (VPN),” jelasnya.
Pasal 45 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 KUHP.