CIANJUR, CIANJURESKPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah melakukan pengawasan secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, dalam tahapan pendaftaran bakal calon legislatif.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Sutarman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung ke kantor KPU Kabupaten Cianjur.
“Kami melakukan pengawasan secara langsung ke kantor KPU kabupaten Cianjur untuk mengawasi pelaksanaan sub tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:PT CSM Berkilah Rusaknya Alun-alun Cianjur Dampak dari GempaLihat Kondisi Alun-alun Bupati Cianjur Kecewa Berat
Dia mengungkapkan, pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam sub tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur, memastikan mekanisme prosedur dan juga tata cara dalam penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur sesuai dengan tata cara dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
“Sampai saat ini partai politik peserta pemilu itu sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur, mengajukan sesuai dengan tata cara dan prosedural,” ungkap dia.
Dia kembali menegaskan, terkait pengawasan, sebagaimana ketentuan KPU nomor 10 tahun 2023, jika ada kekurangan tentu saja harus dilengkapi sebagaimana ketentuan tersebut.
“Kami dari Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan sampai selesai,” tegasnya. (dik)