12 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Diantaranya Pasangan Suami Istri

Pengedar narkoba
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis pelaku peredaran narkoba di Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKPSRES – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 12 orang pengedar narkoba jenis ganja, sabu dan  obat terlarang di Cianjur. Bahkan, diantara para tersangka ada yang berstatus suami istri.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

“Dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ganja seberat 250 gram, sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Selasa (9/5).

Baca Juga:Coldplay Jadi Konser di Indonesia, Catat Tempat dan TanggalnyaObjek Wisata di Cianjur Perlu Pembenahan

Aszhari mengungkapkan, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ujarnya.

Para tersangka pengedar narkoba tersebut akan dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No 43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(dik)

0 Komentar