BERDASARKAN data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui bahwa IPM Kabupaten Cianjur tahun 2022 sebesar 65,94. Capaian tersebut jauh dibawah IPM Kota Bandung yang menempati peringkat pertama capaian IPM tahun 2022 yakni sebesar 82,50. Bahkan dibawah IPM Kabupaten/Kota sekitar yakni Kabupaten Sukabumi (67,64), Kota Sukabumi (75.40), Kota Bogor (77,17), Kabupaten Bogor (71,20) dan Kabupaten Bandung Barat (69,04). Capaian IPM Kabupaten Cianjur tahun 2022 memang naik dari capaian IPM Kabupaten Cianjur tahun 2020 (65,36) dan 2021 (65,56), namun jika dibandingkan dengan capaian IPM Kabupaten/Kota lain tahun 2022, maka capaian IPM Kabupaten Cianjur tahun 2022 tidak merubah posisi Kabupaten Cianjur sebagai kabupaten dengan IPM terendah di Provinsi Jawa Barat.
Tiga dimensi dasar yang digunakan dalam perhitungan IPM yakni dimensi umur panjang dan hidup sehat (kesehatan), pengetahuan (pendidikan), dan standar hidup layak-daya beli (ekonomi) merupakan dimensi yang interdependen. Rendahnya pendidikan bisa karena daya belinya lemah sehingga tidak dapat mengakses pendidikan formal atau karena kondisi kesehatannya buruk sehingga tidak dapat menempuh pendidikan dengan tuntas. Demikian juga rendahnya daya beli bisa karena pendidikannya rendah dan kesehatannya buruk sehingga tidak memiliki akses yang baik terhadap kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Buruknya kualitas kesehatan juga bisa karena daya beli yang rendah sehingga tidak memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang berkualitas dan akses pendidikan yang semestinya.
Dua Pilar: Kesempatan Kerja dan Kesempatan Berusaha
Jika mengkaji capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Cianjur dengan pendekatan pengeluaran yang dipublikasikan BPS Kabupaten Cianjur lima tahun terakhir (2018-2022), maka dapat diketahui bahwa variabel konsumsi rumah tangga (household consumption) merupakan variabel yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Cianjur. Kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB atas dasar harga tahun berlaku menurut pengeluaran tahun 2018 sebesar 77,45 %, tahun 2019 sebesar 76,90%, tahun 2020 sebesar 76,21 %, tahun 2021 sebesar 74,75% dan tahun 2022 sebesar 73,43 %. Dengan demikian, upaya menjaga dan meningkatkan konsumsi rumah tangga menjadi ikhwal penting bagi pemerintah dalam merancang programnya. Menjaga tingkat konsumsi rumah tangga linier dengan menjaga daya belinya atau menjaga pengeluaran per kapitanya. Pertanyaannya, strategi apa yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat?