Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Siswi SMK, Ada Peluru di Kepala Korban, Begini Kronologinya

Polres Cianjur Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Siswi SMK, Ada Peluru di Kepala Korban, Begini Kronologinya
0 Komentar

“Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(dik/hyt)

0 Komentar