Menurutnya KPU Cianjur sudah menyebarkan broadcast imbauan dan peringatan agar tidak ada pemotongan terkait upah petugas Pantarlih.
“Begitu dapet info, langsung tim menyebarkan peringatan agar tidak da potongan. Sebagian sudah ada yang mengembalikan uang yang sebelumnya diminta dari Pantarlih,” ujarnya.
Baca Juga:Bersama PP Persis, Kapolri Salurkan 30 Ribu Paket Sembako ke Masyarakat yang MembutuhkanPemprov Jabar Gelar Bazar Ramadan dan Baksos 2023 untuk Bahagiakan Masyarakat
Secara tegas, dia mengungkapkan tak akan segan memberikan sanksi tertulis sampai pemberhentian, jika ada PPK dan PPS yang terbukti secara hukum melakukan pungutan liar.
“Alasannya untuk kegiatan dan ada yang bilang keingetan dari petugasnya. Tapi tetap dalami laporan ini. Kalau terbukti, sebesar apapun punglinya pasti akan kami tindak,” tegasnya. (bay)