Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi persyaratan serta aturan yang ditetapkan saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Mahendro.
Daop 2 Bandung pada masa Angkutan Lebaran 2023 menyiapkan 260.070 tiket dan 505 perjalanan KA untuk mengakomodir pelanggan yang hendak mudik ke kampung halaman. Dari total tiket yang disediakan, sebanyak 190.988 tiket telah terjual, di mana kota Surabaya, Malang, Solo, Semarang, Jogjakarta, serta Kutoarjo menjadi kota favorit tujuan pemudik