Hingga H-5 Lebaran, Daop 2 Bandung Berangkatkan 39.139 Pelanggan

Hingga H-5 Lebaran, Daop 2 Bandung Berangkatkan 39.139 Pelanggan
Ilustrasi: Humas KAI Daop 2 Bandung
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES- H-5 jelang Lebaran, mulai terjadi peningkatan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh yang berangkat dari stasiun-stasiun wilayah Daop 2 Bandung.

Selama 3 hari berlangsungnya masa Angkutan Lebaran 2023 yang dimulai pada 14 April 2023, tercatat sebanyak 39.139 pelanggan yang diberangkatkan.

Jelang Lebaran Harga Komoditas Pangan di Cianjur Merangkak Naik

Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, dengan meningkatnya jumlah pelanggan yang akan berangkat menggunakan KA, membuat frekuensi kendaraan serta lalu lintas dari stasiun akan semakin padat. Bahkan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca Juga:Kementerian Perhubungan: Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Mulai 18 April 2023Apa Itu Covid-19 Arcturus dan Bagaimana Gejalanya?

Oleh karena itu, Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memperkirakan waktu keberangkatan dari kediaman menuju stasiun. Agar tidak tertinggal KA.

“Mendekati hari H, kepadatan jalan raya yang meningkat tentunya harus diantisipasi pelanggan KA dengan mengalokasikan waktu yang cukup ketika akan datang ke stasiun. Jangan sampai terjebak kemacetan dan malah tertinggal KA,” ujarnya.

Menjadi Terfavorit untuk Dikunjungi Wisata Kereta Api Cianjur

Saat ini, Daop 2 Bandung masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

Pihaknya selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka pihaknya bakal mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Persyaratan Perjalan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang sudah diterapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

0 Komentar