Sementara itu, Ucup (bukan nama sebenarnya) salah seorang petugas Pantarlih Kecamatan Tanggeung, dia mengaku saat akhir masa tugas dan akan menerima upah sebesar Rp 1 juta, upahnya dipotong sebesar Rp 400 ribu oleh PPS.
“Dipotong oleh PPS. Katanya untuk berbagai kegiatan, administrasi, dan lainnya. Ada rinciannya, tapi saya lupa,” ungkap dia.
Ucup mengaku heran dengan adanya pemotongan tersebut, apalagi dengan nominal yang hampir setengah dari honornya sebulan. Namun karena hal itu terjadi di setiap desa di Kecamatan Tanggeung, dirinya pun pasrah memberikan uang senilai Rp 400 ribu dari upah kerjanya.
Baca Juga:Upah Pantarlih Cianjur Disunat Oknum PPSPolda Jabar Cek Kesiapan Jelang Arus Mudik Lebaran 2023
“Semuanya juga dipotong bukan hanya saya, jadi saya mau gimana lagi,” kata dia.
Dugaan adanya pungli upah Pantarlih juga terjadi di Kecamatan Cibeber. Salah seorang petugas Pantarlih Kecamatan Cibeber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, upahnya juga mengalami pemotongan sebesar Rp 200 ribu.
“PPS bilang dipotong gaji saya untuk menyelesaikan pekerjaan saya yang belum selesai, padahal sudah semua dikerjakan. Beberapa Pantarlih di Desa lain juga mengalami hal demikian,” ujarnya. (dik)