SPBU Nakal di Agrabinta Terancam Denda Rp60 Miliar
Boleh, Asalkan….
Ia menyebut, sebernarnya membolehkan adanya praktik langsir BBM jika memiliki surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sehingga, jika puluhan jerigen tersebut untuk kebutuhan masyarakat seharusnya bisa membuktikan dengan surat keterangan.
“Tapi itu pengawasannya oleh Pertamina. Setahu saya, pemilik surat keterangan dari SKPD juga tidak boleh menyetok BBM untuk seminggu atau semacamnya,” ujarnya.
Baca Juga:Pesona Rumah Abah Jajang Menjadi Daya Tarik WisatawanPendapatan GOTO Melambung, Driver Ojol Punya Peran Penting
Saat akan mengkonfirmasi mengenai adanya praktik langsir dan penjualan kembali BBM Pertalite secara terorganisir tersebut, pemilik SPBU Agrabinta, Lili bungkam.
Begitu juga dengan pengawas SPBU Agrabinta, Murtopo. Keduanya tak menjawab panggilan telepon dan pesan teks yang dikirimkan Cianjur Ekspres pada Minggu (2/4/2023). (zan/nik)