Gagal Mentas di Piala Dunia U-20, Bagaimanakah Nasib Skuad Garuda?
“Menurut undang-undang, ada 6 urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, di mana sikap pemerintah daerah tidak boleh berbeda. 6 urusan tersebut meliputi kebijakan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter/fiskal, dan kebijakan agama. Dengan semua ini, insya Allah ke depan kita pasti menjadi bangsa yang lebih baik,” jelasnya.