CIANJUREKSPRES – Heboh Selebgram Kembar yang Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online
Dua selebgram kembar di kota Bukittinggi, Sumatera Barat, diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan endorse dan mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka.
Diduga selebgram kembar itu adalah dua wanita muda bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman, keduanya masih berusia 24 tahun.
Baca Juga:Beginilah Reaksi Tiara Andini Saat Ditanya Soal Hubungannya Dengan Alshad AhmadViral Alshad Ahmad Gendong Bayi Diduga Buah Hatinya Bersama Nissa Asyifa
“Mereka diamankan di indekosnya di Kota Bukittinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan
Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus promosi judionline berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kemudian penyelidikan mulai berkembang dan mengarah ke dua selebgram tersebut.
BACA JUGA: Beginilah Reaksi Tiara Andini Saat Ditanya Soal Hubungannya Dengan Alshad Ahmad
“Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka,” ungkapnya.
Bahkan menurut Dwi, situs judi online tersebut dipajang di bio dan terunggah di konten stories Instagram mereka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengungkapkan bahwa para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs dan setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan.
Penghasilan yang didapat oleh para pelaku setiap bulannya adalah Rp1,3 juta. Namun, Ria dan Mega baru melakukan endorse terhadap situs judi online tersebut selama 3 bulan.
Baca Juga:Ini Alasan Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19Respons Vino G Bastian Saat Dipilih Berperan Jadi Buya Hamka
“Mereka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Ini baru jalan 3 bulan mereka beroperasi. Dapat keuntungan mencapai Rp 1,3 juta per bulan,” kata Purwanto.
BACA JUGA: Viral Alshad Ahmad Gendong Bayi Diduga Buah Hatinya Bersama Nissa Asyifa
Selain dari endorse, tersangka juga mendapatkan keuntungan setiap klik situs yang mereka sebarkan dari pengguna.
“Dana masuk ke punya situs. Jadi mereka menerima bulanan, di satu rekening. Kalau yang bersangkutan di dalam grup WhatsApp hanya sebagai anggota diperintahkan. Hanya dapat dari orang yang masuk dari link yang dibagikan, dapat poin,” jelasnya.
Kini, Ria dan Mega diamankan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diancam sejumlah pasal tentang UU ITE dan hukuman maksimal 6 tahun penjara.