Penonton Blackpink Merasa di Rugikan,BPKN Siap Tindaklanjuti

Penonton Blackpink Merasa di Rugikan,BPKN Siap Tindaklanjuti
Penonton Blackpink Merasa di Rugikan,BPKN Siap Tindaklanjuti
0 Komentar

CIANJUREKSPRESPenonton Blackpink Merasa di Rugikan,BPKN Siap Tindaklanjuti

Girl group asal Korea selatan yang sedang booming yaitu Blackpink sudah mengadakan konser di jakarta selama dua hari pada tanggal 11-12 maret 2023 sukses membuat masyarakat Indonesia merasa sangat puas.

Konser ini di adakan di Stadion utama Gelora Bung Karno atau sering disebut (GBK), akan tetapi banyak penggemar yang merasa dirugikan saat menonton konser tersebut, beberapa orang mengungkapkan nya lewat media sosial.

Hal ini diketahui oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan bahwa mereka siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh konser grup idola tersebut.

Baca Juga:Cerita Jawa Barat, Asal Usul Cerita Kota CianjurBeberapa Makanan Legend di Indonesia,yang Bikin Nostalgia

Paraonsumen konser Blackpink yang dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) yaitu tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam unggahan yang berada di media sosial, penonton yang telah membeli tiket konser BLACKPINK dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya.

Dan sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp 3 juta.

Sebagian penonton bahkan duduk di pinggir bagian besi pembatas karena saking tidak mendapatkan kursi. Promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada konsumen yang merasa telah dirugikan.

Rizal menyampaikan, sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi yang sudah dijanjikan. BPKN juga menyediakan  ruang bagi masyarakat untuk melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan BPKN juga menyediakan layanan pelaporan secara online melalui situs website www.bpkn.go.id.***

0 Komentar