IRT Pengguna Sabu Nekat jadi Kurir Narkoba

IRT Pengguna Sabu Nekat jadi Kurir Narkoba. (zen)
IRT Pengguna Sabu Nekat jadi Kurir Narkoba. (zen)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – IRT Pengguna Sabu nekat jadi kurir narkoba.

FM, ibu rumah tangga asal Cipanas ini, hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menggiringnya di Mapolres Cianjur.

Ibu dua anak ini ditangkap polisi karena kedapatan membawa 10 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Residivis kenalannya tersebut menjanjikan, selain uang FM juga akan diberi sabu-sabu untuk dipakai sebagai imbalan jika pekerjaannya selesai.

Baca Juga:Enggan Diajak ‘Wik-wik’ Pria Bogor Tewas Ditangan Pasangan SejenisnyaJelang Puasa Harga Cabai Makin Pedas

“Teman itu cuma minta dibawain doang. Kalau berapa banyak barangnya saya tidak tahu, karena saya cuma mengantarkan saja ke ‘teman’. Saya ambil mapnya di Gadog. Kalau berhasil antar katanya saya bakal dikasih 0,5 (gram sabu). Paket kecil,” ujar FM.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, awalnya FM hanya sebagai pemakai sabu-sabu.

Namun karena tak mampu membeli sabu-sabu, FM akhirnya nekad menjadi kurir sabu-sabu milik seorang residivis yang menyuruhnya menjemput barang haram di kawasan Gadog, Cianjur.

Sialnya, pergerakan FM dan residivis tersebut telah dipantau oleh polisi. Sehingga pada saat FM berhasil mengambil barang haram tersebut, polisi pun akhirnya menciduknya.

“FM ini awalnya merupakan pengguna. Tapi karena tidak punya uang dia disuruh salah satu residivis untuk menjemput sabu di Gadog, Cipanas,” ujar AKP Ma’ruf Murdianto di halaman Polres Cianjur, Selasa 7 Maret 2023.

Akibat perbuatanya, FM terpaksa harus merasakan dinginnya dinding penjara, dan dijerat dengan pasal pasal 114 UU Narkotika ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar