Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Inkonstitusional dan Absurd

Ketua FPSH HAM Jawa Barat: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Inkonstitusional dan Absurd
Prokopim FPSH Jawa Barat
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Inkonstitusional dan Absurd.

Ketua Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Jawa Barat, Nandi yang juga merupakan lulusan sarjana hukum tata negara (HTN) Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu. Putusan itu dipikir inkonstitusional dan absurd.

Menurut Nandi Penundaan Pemilu , menilai putusan tersebut absurd dan tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada rakyat. Serta tidak mencerminkan putusan yang berkualitas.

Baca Juga:Film Dragged Across Concrete, Kisah Prostitusi dan Pengguna Narkoba Akan Tayang di Bioskop Transtv 4 Maret 2023Wifi Map Kata Sandi Bebas, Berikut Link Downloadnya

“Hal ini jelas bertentangan, tidak diperbolehkan secara konstitusional karena jelas bahwa pemilu akan diadakan setiap lima tahun sekali. Apalagi, Pemerintah, KPU, dan DPR semuanya sudah sepakat tanggal 14 Februari. Lalu kenapa Majelis Hakim mengabulkan gugatan ini? Ini menggelikan menurut saya karena itu di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri.” Ujar Nandi saat ditemui di Jalan Tamansari, Kota Bandung pada Jumat (03/03/2023).

Menurutnya Putusan perkara perdata ini antara lain meminta penghentian tahapan pemilu yang adalah ranah hukum pemilu dan bukan kewenangan pengadilan perdata.

“Rasanya aneh, seharusnya Majelis hakim memberikan contoh kepada kami bagaimana memberikan putusan berkualitas yang dimana itu mencerminkan kepiawaian dan kemampuan Hakim di dalam memutus perkara” Kata Nandi.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (02/03/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.

“Tanpa mengesampingkan putusan hakim, saya merasa putusan ini jelas salah secara hukum (cacat hukum). Setiap putusan harus dihormati dalam arti tidak termasuk cacat hukum yang fatal sehingga tidak dapat dilaksanakan alias non-executable”. Lanjut Nandi.

Untuk itu menurutnya, KPU harus banding dan negara harus serius menyikapi persoalan tersebut dan bila perlu sampai kasasi untuk putusan perdata PN Jakarta Pusat atas gugatan PRIMA terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ini.

0 Komentar