Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg

Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg. (mg1)
Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg. (mg1)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Polres Cianjur akan selidiki pelanggaran harga gas 3kg.

Polres Cianjur akan lakukan pemeriksaan pelanggaran harga gas 3kg yang dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) juga praktik penjualan gas subsidi lintas wilayah. Jika ditemukan pelanggaran, akan diproses secara hukum.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan telah menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk lakukan pengecekan langsung ke agen juga mengumpulkan informasi adanya pelanggaran penjualan gas elpiji 3kg.

“Kita instruksikan pada jajaran Satreskrim untuk cek langsung ke tingkat agen juga mengumpulkan informasi penjualan lintas wilayah, juga dugaan penjualan gas 3kg diatas HET,” ujar AKBP Doni pada Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga:Tangkal Hoaks Polres Cianjur Aktifkan Cyber PatrolViral Siswa SMA di NTT Masuk Jam 5 Pagi 

Kata Doni, pihaknya juga akan mengawal kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

“Kita ingin harga (elpiji 3kg) yang ditetapkan pemerintah tidak menjadi beban dan permasalah di masyarakat. Jangan sampai nanti ada oknum-oknum yang masih bermain, entah itu agen atau distributor,” kata dia.

Pihaknya tetap akan ambil tindakan tegas, walaupun pelanggaran sudah terjadi setelah SK ditetapkan. Pasalnya, pelanggaran penaikan harga elpiji 3kg diatas HET maupun penjualan lintas wilayah sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. “Tidak ada kata kedaluwarsa dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua LSM Prabhu Jaya Indonesia DPD Cianjur Hendra Malik mengatakan jika pihaknya memiliki bukti pelanggaran beberapa  pangkalan di beberapa kecamatan yang menjual gas elpiji 3kg diatas HET yang telah ditetapkan pada Januari 2022.

HET gas elpiji 3kg di pangkalan pada saat itu masih Rp16.000 sesuai SK yang diterbitkan pada tahun 2014. Namun dari data yang diperoleh, pangkalan menjual ke pengecer warung dengan harga mencapai Rp22.000 per tabung.

Dalam dokumen tersebut memperlihatkan hasil survey oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Provinsi Jawa Barat di dua kecamatan yakni Mande dan Gekbrong.

0 Komentar