Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg

Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg. (mg1)
Polres Cianjur akan Selidiki Pelanggaran Harga Gas 3kg. (mg1)
0 Komentar

Di Mande, terlihat pangkalan menjual dengan harga berkisar Rp18.000 sampai dengan Rp22.000, sehingga warung menjual dengan harga Rp20.000 sampai Rp25.000. Sementara di Gekbrong, terlihat warung membeli ke pangkalan dengan harga Rp19.000 sampai Rp21.000, dan warung pun menjual dengan harga Rp22.000 sampai Rp25.000. Margin rata-rata keuntungan yakni hanya Rp2.000 sampai Rp3.000.

“Bahkan di Kecamatan Gekbrong ditemukan gas elpiji 3kg yang berasal dari Sukabumi. Tutupnya berwarna putih. Itu karena di Cianjur harganya sudah sangat jauh dari HET,” kata Hendra.

“Jadi alasan Hiswana Migas tidak menaikan harga ditingkat warung karena sudah warung sudah banyak ambil untung itu tidak benar,” sambungnya.

Baca Juga:Tangkal Hoaks Polres Cianjur Aktifkan Cyber PatrolViral Siswa SMA di NTT Masuk Jam 5 Pagi 

Sebelumnya, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Cianjur Hedi Permadi Boy membenarkan sudah banyak terjadi penjualan lintas wilayah juga penjualan elpiji 3kg diatas HET.

“Di Pertamina itu ada aturan tidak boleh ada agen itu (jual) lintas rayon. Misalnya, di Sukabumi HET sudah Rp16.000 (di agen) dan Rp19.000 (di pangkalan) sementara di Cianjur Rp14.500 – Rp16.000. Di perbatasan daerah Gelbrong itu sudah banyak terjadi dijualnya ke Sukabumi,” ujar Heri saat dihubungi pada Senin (27/2/2023).

Tidak hanya ke Sukabumi, dia mengatakan jika praktik tersebut juga dilakukan di perbatasan Cianjur – Bogor.

Selain itu, dirinya juga menemukan jika dari tahun-tahun sebelumnya, pengusaha yang sudah melanggar HET Rp14.500 – Rp16.000 yang berlaku sebelumnya. “Saya juga pernah mengecek di lapangan. Saya beli ke pangkalan, yang harusnya sesuai HET Rp16.000 mereka menjual dengan harga Rp18.000-Rp19.000,” jelasnya.

Penyesuaian harga tersebut dengan pelegalan lewat SK, untuk menghindari kasus yang sudah pernah terjadi di Sukabumi dimana terdapat pengusaha yang menjual diatas HET dan berakhir dengan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Sebetulnya itu merupakan pelanggaran hukum. Setelah nanti penyesuaian, dan mereka (agen dan pangkalan) masih menjual diatas HET, kita akan tindak,” ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, dirinya mengalami dilematis, ketika menghitung marjin hasil penjualan pangkalan yang hanya Rp1.500 sedangkan biaya operasional dianggap besar. Selain itu, saat pihaknya melakukan peringatan pada pangkalan yang melanggar, namun pangkalan lain pun juga melakukan hal yang sama.

0 Komentar