CIANJUR, CIANJUREKSPRES – SK penetapan harga gas 3kg bisa digugat ke Pengadilan.
Surat keputusan (SK) Bupati mengenai kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Cianjur yang dinilai subjektif dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (Unsur) Dedi Mulyadi mengatakan, SK penetapan kenaikan HET LPG 3 kg yang dinilai tanpa kajian bisa digugat ke PTUN.
Baca Juga:Teman Mario Dandy Jadi TersangkaTeman David Sebut Mario Dandy ‘The Beast’
“Kalau ada lembaga yang peduli terhadap hal itu, bisa menggugat di TUN. Inikan kaitannya dengan beschikking. Ini adalah penetapan yang tidak memenuhi asas pemerintahan yang baik salahsatunya adalah akuntabilitas, proporsionalitas. Nah penentuan beschikking itu, harus berdasarkan asas itu atau Undang-Undang,” kata Dedi saat dihubungi Minggu 26 Februari 2023.
“Tapi pertanyaannya, ada tidak yang mau menggugat? Masyarakat boro-boro mau ngurus gugatan SK itu, mereka baru mau bangkit pascagempa, mikirin makan saja sulit. Kelemahan masyarakat saat ini betul-betul dimanfaatkan,” sambungnya.
Penetapan kenaikan HET LPG 3 kg tidak bisa hanya karena HET di kota tetangga sudah naik. Pasalnya, antara satu kota dan kota lainnya memiliki perbedaan daya beli masyarakat.
“Sudah naiknya HET LPG 3 kg kota lain tidak bisa jadi acuan. Itu sangat subjektif. Kan daya beli masyarakat tiap kota itu berbeda. Seharusnya, yang dikaji itu daya beli masyarakatnya, bukan HET kota lain,” jelas Dedi.
Dedi menjelaskan, jika berbicara soal gas subsidi, berkaitan dengan APBN yang notabenenya adalah uang rakyat. Untuk penaikan harga gas subsidi, harus ada studi tentang daya beli masyarakat.
“Kalau daya beli naik, wajar harga gas subsidi naik. Tapi di Cianjur ini sampai sekarang masih belum naik karena masih dalam tahap recovery pascabencana, maka tidak ada alasan untuk naik. Siapapun yang minta untuk naik,” ujarnya.