Demo Tolak Kenaikan Harga Gas 3Kg akan Digelar LSM Cianjur

Demo Tolak Kenaikan Harga Gas 3Kg akan Digelar LSM Cianjur. (ist)
Demo Tolak Kenaikan Harga Gas 3Kg akan Digelar LSM Cianjur. (ist)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Demo Tolak Kenaikan Harga Gas 3Kg akan Digelar LSM Cianjur.

Polemik kenaikan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg nampaknya akan berkelanjutan. Tolak kenaikan harga gas 3kg alias gas melon LSM di Cianjur mulai bergerak.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya DPD Cianjur berencana akan berunjuk rasa pada Selasa 28 Februari 2023 mendatang,  menuntut penolakan dan pencabutan Kepbup no 541.11 tentang Kenaikan Harga Gas Elpiji 3 kg yang disahkan Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Baca Juga:David Dijenguk Tokoh Nasional hingga Pejabat NegaraKetum PBNU: ‘Alhamdulillah Keadaan David Membaik’

Ketua Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menegaskan, pihaknya akan turun ke jalan untuk menuntut SK kenaikan elpiji 3kg yang dinilai menyengsarakan masyarakat.

“Bayangkan saja, pascapandemi Covid 19, masyarakat harus menerima kenaikan harga sembako. Setelah itu ada kenaikan harga BBM. Tidak lama setelahnya, terjadi gempa. Belum betul-betul pulih, pemerintah malah menaikan harga elpiji 3kg yang merupakan subsidi untuk rakyat. Mana jargon Cianjur Bangkit?,” kata Hendra, Minggu (26/2/2023).

“Kenapa tidak menunggu dulu semuanya pulih, sambil evaluasi dulu, kaji benar-benar. Lagian sampai saat ini, siapa yang lakukan pengawasan khususnya pada elpiji subsidi? Sejauh mana pengawasannya?,” sambungnya.

Hendra mengatakan, elpiji 3kg yang disubsidi oleh pemerintah pusat, malah dinaikan harganya oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat sampai saat ini konsisten menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk subsidi, baik gas, BBM, listrik dan lainnya, tujuannya menjaga daya beli masyarakat. Sekarang kenapa pemerintah daerah tak seirama dengan pemerintah pusat?,” ujar Hendra.

Dia mengungkapkan, dari pemberitaan yang berkembang memperlihatkan jika pemerintah banyak menemukan agen dan pangkalan yang  menjual elpiji 3kg dengan harga yang lebih tinggi dari kepbup yang berlaku sebelumnya.

“Kalau ada yang seperti itu, kan masuk dalam tindak pidana. Logikanya, kalau memang ada ditemukan pelanggaran, harusnya pemerintah memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin. Kalau ada pidananya, kenapa tidak dilaporkan?. Bukan malah sekarang menaikan HET elpiji 3kg hanya untuk perataan harga jual di lapangan yang justru membebani masyarakat,” imbuhnya.

0 Komentar