Ancamannya, pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Sean Lukas yaitu Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
(disway.id)