CIANJUREKSPRES – Pelaku bom asap Gunung Pangrango teridentifikasi.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) telah mengantongi identitas pendaki pelaku bom asap Gunung Pangrango.
Akibat perbuatannya, pelaku pembakar bom asap tersebut diancam setahun penjara dan denda Rp50 juta.
Pihak balai mengaku, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mencari dan menindak pelaku.
Baca Juga:Lima Fakta Dibalik Kasus Penganiayaan Mario DandyLokasi dan Jadwal SIM Keliling Cianjur
“Identitasnya (pendaki) sudah diketahui. Saat ini kita tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk upaya hukum,” ujar Humas BBTNGGP, Agus Deni pada Jumat 24 Februari 2023.
Dia menjelaskan, pendaki tersebut telah melanggar pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam pasal ini berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Sementara ketentuan pidananya, terdapat pada pasal 40 ayat 4 yang berbunyi barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 1 dan 2, serat pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp50 juta.
Agus menambahkan, tindakan pendaki yang menyalakan bom asap di Kawasan Puncak Gunung Gede, selain membahayakan kesehatan pendaki lain, juga mengancam kelestarian satwa liar yang berada di Kawasan TNGGP.
“BBTNGGP sangat menyayangkan, juga mengecam tindakan oknum pendaki itu. Kita imbau pada semua pendaki, untuk menjadi Pendaki Cerdas yang menaati semua peraturan yang berlaku dan turun menjaga kelestarian TNGGP,” ujarnya.
Sebelumnya, video pendaki yang membakar bom asap viral di media sosial. Video yang viral tersebut memperlihatkan seorang pria berjaket ungu menyalakan bom asap berwarna hijau di Puncak Gunung Gede Pangrango. Sedangkan rekannya yang lain nampak merekam aksi pemegang flare asap yang berpose di sisi tebing.