CIANJUR, CIANJUR EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH KBC) melalui pos bantuan hukum pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Ilyus mengatakan, MoU (memorandum of understanding) yang dilakukan pihak Lapas dengan LBH KBC sebagai upaya untuk memberikan jaminan bagi warga binaan agar hak-haknya terkait masalah hukum tidak diabaikan.
“MoU atau kerjasama ini tidak lain sebagai upaya menjamin hak setiap tahanan khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun maupun di bawah lima tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum,” kata Tomi, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga:Lanjutan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Tersangka Penabrak Mahasiswi DihadirkanDisnakertrans Pantau Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur yang Menderita Tumor
Tomi juga menyebut bantuan hukum pada pos bantuan hukum Lapas ini bisa memberikan rujukan kepada tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perdata, perkara tata usaha negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali.
“Kita gandeng LBH KBC ini juga memiliki peran dalam melakukan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ketua LBH KBC Gin Gin Yonagi mengatakan, kerjasama dengan Lapas Cianjur terkait dengan bantuan hukum sudah pernah dilaksanakan. “Ini mungkin yang ke sekian kalinya kita kerjasama dengan Lapas Cianjur. Kita pernah lakukan sosialisasi bantuan hukum juga kepada warga binaan Lapas,” kata Gin Gin saat ditemui terpisah.
Gin Gin menyebut, selama ini pihaknya tetap konsen memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Sebagai salah satu organisasi bantuan hukum, LBH KBC sejak tahun 2013 dipercaya Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pendampingan hukum baik litigas (proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan) dan non litigasi.
“Kita menyerap anggaran dari Kementerian, itu kita gunakan untuk pelaksanaan pendampingan seperti non litigasi. Kita lakukan sosialisasi bantuan hukum ke masyarakat, salah satunya kita lakukan dengan warga binaan di Lapas kelas II B Cianjur,” jelasnya.
Diakuinya sebagai LBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkum HAM, banyak perkara yang telah ditangani sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kemenkum HAM. “Kalau menghitung jumlahnya banyak, tapi bagi kita itu hanya salah satu tanggungjawab yang harus kita berikan, yang penting apa yang kita lakukan itu bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya. (sri)