Cianjurekspres.net – Jangan sampai salah membedakan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjol legal, pahami perbedaan keduanya agar tidak terjerat.
Jangan mudah tergiur gara-gara melihat tawaran suku bunga rendah melalui berbagai iklan seringkali membuat masyarakat merasa tergiur hingga akhirnya terjerat hutang pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beberapa hal penting yang harus dipahami perbedaan pinjol legal dan ilegal agar tidak salah pilih.
Baca Juga:The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan ListrikPLN Atasi Oversupply Melalui Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp47 Triliun
1. Regulator dan Pengawasan
Pinjol ilegal tidak memiliki regulator khusus untuk mengawasi seluruh kegiatan operasionalnya, sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan.
Pinjol legal sebaliknya, selain dalam pengawasan OJK beberapa aspek perlindungan konsumen pasti didapatkan. Sehingga data pribadi konsumen tidak akan bocor.
2. Bunga dan Denda
Perlu diketahui kalau pinjol legal sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahwa pinjaman maksimal adalah 0,8 pesen.
Pinjol ilegal sama sekali tidak memiliki informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum, tak heran orag terlilit pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar.
Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.
4. Penagihan
Pinjol legal memiliki tenaga penagih yang sudah memiliki sertifikasi AFPI.
Pinjol ilegal cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:Berikan Kontribusi untuk Kemajuan Daerah, IPDN Terjunkan 1.627 SiswaAjang F1 Powerboat, PLN Siapkan Listrik Bersih Tanpa Kedip dari Pembangkit Mikro Hidro
5. Lokasi Kantor
Lokasi kantor Pinjol legal ada di Google dan sudah melewati proses survei OJK.
Pinjol ilegal alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri.
Sedangkan pinjol legal hanya mengakses camera, microphone, dan location pada smartphone pengguna.
7. Keamanan Nasional
Pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia.