Bharada E Bisa Kembali Berdinas Sebagai Polisi

Bharada E Bisa Kembali Berdinas Sebagai Polisi. (polri)
Bharada E Bisa Kembali Berdinas Sebagai Polisi. (polri)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Bharada E bisa kembali berdinas sebagai Polisi.

Mabes Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E dalam sidang pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tidak memecat Bharada E tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:SK Bupati Soal Penyesuaian Harga Gas 3kg Dinilai Tak Pro RakyatMieling Poe Basa Indung sa-Dunya 2023 Usung Tema Menuju Titik Nol Kebudayaan Cianjur

Meski demikian, Bharada E tetap dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” tegasnya.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian.

Dari 17 personel tersebut, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, serta satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Adapun mereka yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

0 Komentar