Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Kompolnas

Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Kompolnas. (net)
Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Kompolnas. (net)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Sidang kode etik Bharada E libatkan Kompolnas.

Jajaran kepolisian saat ini tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada E alias Richard Eliezer.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang kode etik Bharada E, pihaknya akan melibatkan beberapa pihak. Mulai dari internal dan eksternal.

“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” ungkap Kadiv Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada awak media dikutip dari disway.id

Baca Juga:Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Segera DibukaTim SAR Temukan Kapolda Jambi Korban Helikopter Jatuh

Langkah ini diambil agar sidang etik berjalan transparan, terbuka dan bisa memenuhi rasa keadilan terhadap semua pihak.

“Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri membocorkan peluang Eliezer kembali ke Polri.

Menurut Kapolri, peluang Eliezer untuk kembali kekesatuan Polri masih terbuka.

“Peluang itu ada,” singkat Kapolri.

Jenderal Pol Listyo Sigit menjelaskan jika Polri sendiri akan segera menggelar sidang kode etik untuk Eliezer.

Nantinya dalam sidang kode etik akan menentukan nasib Eliezer di kesatuan Polri, apakah bisa kembali ke Polri atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis yang diterima Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

0 Komentar