“Kita berharap pak Sugeng ini hadir dalam waktunya, karena kehadiran yang bersangkutan sangat penting bagi kami. Jika Minggu depan termohon tidak hadir, akan kami sampaikan ke rekan kita ke Majelis Hakim,” ungkapnya.
Menurut dia, pra peradilan ini hal biasa, karena ada beberapa hal yang perlu ditanyakan kepada pihak kepolisian terkait penetapan tersangka Sugeng.
“Apakah sudah memenuhi seharusnya, atau ada kesalahan administrasi di situ, tentunya kita pertanyakan melati pengadilan. Makannya ini yang di sebut pra peradilan. Ini akan kita pertanyakan ke kepolisian melalui pengadilan, apakah penetapan tersangka itu sudah betul atau seperti apa,” ungkap dia.
Baca Juga:Ferdy Sambo Dihukum MatiDukungan Manis Anak Sambo Jelang Sidang Vonis
Berdasarkan penilaian kuasa hukum, menurutnya, pihaknya hanya mengakomodir apa yang menjadi hak-hak tersangka. Pasalnya, pra peradilan ini merupakan upaya tersangka.
“Jadi dalam hal ini untuk penetapan tersangka menurut kami itu tidak dilalui semestinya. Polisi itu kan hanya mengacu kepada dua alat bukti yang mereka kantongi, tetapi pasal 184, terus kemudian dipertegas lagi oleh pengakuan polisi, selain alat bukti yang cukup, kawan tersangka pun harus diminta keterangannya. Jadi tidak hanya dua alat bukti, tapi keterangan atau pemeriksaan calon tersangka pun harus di periksa,” terangnya.
Dia melanjutkan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, belum pernah diperiksa sama sekali, belum pernah di undang, dan belum pernah di panggil.
“Ketika Sugeng datang ke Polres dengan maksud ingin klarifikasi akhirnya langsung di BAP, dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam agenda pra peradilan tersebut pertama pemeriksaan administrasi pihaknya selalu kuasa hukum Sugeng.
“Agenda pra peradilan pertama pemeriksaan administrasi kami selaku kuasa hukum, selalu advokat, bahwa pembacaan permohonan dan perdamaian,” tutupnya. (dik)