CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Keluarga kantongi bukti Sugeng dipaksa ngaku tabrak Selvi. Hal tersebut, diungkapkan kakan dan istri Sugeng, saat mengunjungi Sugeng di ruang tahanan Mapolres Cianjur.
Keluarga Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) tersangka dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat mengklaim mengantongi bukti jika Sugeng di kambing hitamkan dalam kasus ini. dan dikorbankan.
Bukti yang dimaksud kakak Sugeng, Wulan Andriyani (48), adalah percakapan antara Nur dan suaminya yang polisi untuk memaksa Sugeng mengaku sebagai penabrak.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Cari Lahan Baru untuk RelokasiJadwal Persib Vs Bali United Hari Ini
“Saya punya bukti-bukti percakapan antara Nurhayati alias Nur pemilik sedan Audi bersama suaminya. Dalam percakapan itu adik saya disuruh mengakui sebagai penabrak, nanti segala kebutuhan keluarganya ditanggung,” tegas Wulan kepada awak media di Cianjur, Selasa 7 Februari 2023.
Wulan meyakini, adiknya bukanlah pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi. Saat mengunjungi adiknya di ruang tahanan Mapolres Cianjur, Wulan melihat gelagat adiknya nampak seperti dalam keadaan tertekan karena dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Dia disuruh mengaku sebagai penabrak, tapi dia tetap tidak mau karena memang tidak merasa menabrak. Saya hanya minta pelaku sebenarnya mengaku, jangan jadikan adik saya kambing hitam,” jelasnya.
Dilain pihak, istri Sugeng, Januartika Arumsari (31) juga meyakini suaminya tidak bersalah. Bahkan suaminya sempat bersumpah sembari memegangi perutnya yang tengah mengandung tujuh bulan.
“Suami saya bersumpah demi anak yang sedang saya kandung bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu,” katanya.
Sugeng Guruh Gautama, ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus tabrak lari yang menewaskan Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Suryakencana, Selvi Amelia Nuraini. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng ditahan oleh Polres Cianjur, sejak Senin 30 Januari 2023 lalu.