Viral Nesya Pemeran Video 10 Menit Beredar di Tiktok dan Twitter

Viral Nesya Pemeran Video 10 Menit Beredar di Tiktok dan Twitter
istimewa
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Viral Nesya, platform media socila Twitter digegerkan oleh Video Nesya Tiktoker. Tak dipungkiri, sosial media telah menjadi salah satu wadah tercepat untuk mengakses informasi.

Video nesya viral menjadi perbincangan hangat pengguna internet. Terutama pengguna Twitter. Video Nesya viral 10 menit beredar di TikTok dan Twitter yang dikait-kaitkan sosok Tiktoker cantik pemilik akun Nesyaast. Seperti diketahui, sosok Nesya adalah seorang seleb TikTok dan selebgram yang sudah memiliki jutaan pengikut.

Konten viral Nesya yang diunggahnya tersebut salah satunya video bersama seleb Tiktok Salzabilla atau Salzabilllx atau Salsabila viral yang sudah ditonton berjuta-juta kali.

Baca Juga:Film Unlocked, Aksi Kriminal dengan Data PribadiOn Trending Youtube Hari Ini, Ini Lirik Lagu Ku yang Selalu Salah – Betrand Putra Onsu

Dalam video tersebut, rambut Nesya dibiarkan tergerai dan pengikat rambutnya terlihat dijepit di ujung blus yang dikenakannya. Nesya viral disebut digilir om om, tidak sampai di situ, wanita itu bahkan menunjukkan organ intim nya. Bahkan, ada akun Twitter yang menyebar link mediafire video viral soal Nesya viral itu.

Sebagai himbauan banyaknya berita vidio tidak senonoh di sosial media untuk tidak disalah gunakan dan disebarluaskan, lantaran di Indonesia sudah ada UU tentang pornografi.

Sebagaimana yang telah dibahas pada suarasumedang.id, berikut adalah bunyi pasal 4 dan 5 soal pelanggaran UU pornografi.

Isi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:

“Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. kekerasan seksual
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. alat kelamin atau
f. pornografi anak.
Bagi yang melanggar pasal 4 dan 5 dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar rupiah.

 

0 Komentar