Richard dan Putri Hadapi Sidang Tuntutan

Richard dan Putri Hadapi Sidang Tuntutan. (disway.id)
Richard dan Putri Hadapi Sidang Tuntutan. (disway.id)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Richard dan Putri hadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah menjalani rangkaian proses persidangan hari ini, Richard dan Putri hadapi sidang tuntutan.

Perlu dicatat, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang terlindungi oleh LPSK karena mau membongkar skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam kesempatan sebelumnya Richard dan Putri hadapi sidang tuntutan, Richard menyatakan siap.

Baca Juga:Pantangan Kaum Tionghoa Saat ImlekPersib Bertekad Pertahankan Rekor Kemenangan

Dalam sidang terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diberikan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa penuntut umum masing-masing 8 tahun penjara. Karena keduanya terbukti membantu dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J.

Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan melakukan perintangan penyidikan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rencananya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tanggal 18 Januari 2023 agenda untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tulis SIPP dikutip disway.id, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun dalam sidang tuntutan untuk Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

0 Komentar