JPU mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dan telah didapati fakta serta keterangan saksi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas dasar fakta dan kesaksian tersebut JPU menuntun Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Setelah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pihak kuasa hukum mendapatkan kesempatan selama satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Baca Juga:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun PenjaraRichard dan Putri Hadapi Sidang Tuntutan
Selain itu pihak kuasa hukum meminta pada Majelis Hakim untuk mendapatkan pendampingan dalam dari psikiater masa penahanannya menjelang pembacaan pembelaan.
Akan tetapi pihak JPU mengungkapkan keberatannya dan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan kerana pemeriksaan Putri Candrawathi telah selesai dilakukan.
Namun pihak Majelis Hakim bahwa hal tersebut dapat dilakukan dan mengijinkan jika kelaurga ingin mengunjungi Putri Candrawathi di tahanan.
Dalam sidang terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diberikan tuntutan hukuman penjara dari Jaksa penuntut umum masing-masing 8 tahun penjara. Karena keduanya terbukti membantu dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J.
Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dan melakukan perintangan penyidikan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.