CIANJUREKSPRES – Pertimbangan jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
Pertimbangan jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup” ujar Jaksa dalam persidangan. Jaksa juga turut membacakan Pertimbangan jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Baca Juga:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur HidupIndonesia Berlaga di Turnamen Badminton India Open 2023
Sementara itu, menurut Jaksa tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir J ini.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,
- Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup