- Administrasi pelayanan.
- Promotif dan preventif perorangan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Pindakan medis non spesialistik.
- Kesehatan gigi non spesialistik.
- Obat dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama.
- Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
- Pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.
- Imunisasi rutin.
- Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
- Skrining kesehatan.
Sedangkan Skrining kesehatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 mencakup:
1. Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi.
2. Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
3. Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.
4. Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru.
5. Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.