CIANJUR, CIANJUREKSPRES – DS (54), kakek bejat yang ditangkap polisi karena cabuli dua orang cucunya ternyata kerap menonton video porno.
Alasan kakek yang tega cabuli cucunya itu terungkap saat pelaku memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Bojongpicung. “Pada awalnya saya suka nonton video porno,” ujarnya, Kamis (12/1/2022).
DS mengakui, kedua cucunya sudah diurusnya sejak kecil, bahkan disekolahkan olehnya. Namun, akibat efek negatif terlalu sering menyaksikan video porno, dia pun tega melakukan hal tak senonoh pada cucunya.
Baca Juga:4 Alasan Aneh Penyebab Perceraian di Cianjur, Salah Satunya Bikin GeliAnggota TNI Meninggal Saat Bersihkan Puing Bangunan Korban Gempa
“Awalnya cuma saya raba-raba saja. Tapi mereka (cucunya) diam saja. Saya teruskan sampai ke bagian alat vitalnya,” ujarnya dari balik jeruji besi.
Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto mengatakan, DS sudah melakukan tindakan bejat pada kedua cucunya itu sejak November 2022 lalu. Tindakan asusila tersebut dilancarkan DS ketika rumah dalam keadaan sepi karena kedua orangtua cucunya tersebut harus menjaga warung.
“Pelaku ini kerap mengasuh kedua cucunya, karena orang tuanya harus menjaga warung yang tak jauh dari rumahnya,” ujar Eriyanto.
Eriyanto pun membeberkan, jika pelaku telah melakukan pelecehan tersebut berkali-kali. Dari keterangan Eriyanto, DS mencabuli cucunya yang berumur 9 tahun sebanyak tiga kali. Sedangkan pada cucunya yang baru berumur 4 tahun sebanyak dua kali.
“Pelaku lakukan pelecehan terhadap kedua cucunya secara terpisah. Tidak dilakukan bersama, waktunya pun berbeda. Kalau yang umur 9 tahun dicabuli di ruang menonton tv, sedangkan adiknya yang berumur 4 tahun dilecehkan di kamarnya,” ungkapnya.
Akibat kelakuan bejatnya, DS pun dijerat pasal 81 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah lima tahun penjara karena korban merupakan keluarganya sendiri.
“Kita akan titipkan di sel tahanan Mapolres Cianjur,” pungkasnya.(mg1)