SIM C Akan Dibagi 3 Golongan

SIM C akan dibagi 3 golongan. (jawapos)
SIM C akan dibagi 3 golongan. (jawapos)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – SIM C akan dibagi 3 golongan, hal tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2023 ini. Adapun ketiga golongan tersebut yakni SIM C, SIM CI, dan SIM C2.

Yang ketiga golongan 2 atau SIM C2 untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas 500 cc ke atas. Batas usia kepemilikan SIM C2 adalah 19 tahun. Bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan 1000 cc wajib memiliki SIM C2.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga:Persib Terusir dari BandungPersib ‘Maung Bandung’ Terkam Persija ‘Macan Kemayoran’ 1-0

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan, seperti dilansir disway.id, Rabu 11 Januari 2023.

Yusri menegaskan, bahwa kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” imbuhnya.

0 Komentar