CIANJUREKSPRES – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana mati Herry Wirawan. Putusan itu diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang saat menghadiri rapat koordinasi putusan perkara Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/1/2023).
Bintang berharap kasus HW bisa menjadi praktik dalam penanganan kasus lain dengan kolaborasi luar biasa dari proses penyelidikan, penyidikan, pendampingan, penahanan sampai keputusan pengadilan.
Baca Juga:Jaga Kebersihan dan Ketertiban Masjid Al Jabbar Bersama-samaPembangunan Masjid Al Jabbar Tak Salahi Aturan
“Kami mengapresiasi kerja keras Pak Kajati (Jabar) langsung turun gunung sebagai JPU dan memberikan keadilan kepada korban,” tutur Bintang.
Pemdaprov Jabar juga siap menindaklanjuti aset dari terpidana mati Herry Wirawan yang akan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.
“Kami (Pemdaprov Jabar) siap untuk melaporkan pelimpahan aset yang nanti dilelang dan hasilnya masuk kas negara di Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.