Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Masih dengan Airlangga, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti Bansos Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” imbuhnya.
Baca Juga:7000 Anak di Amerika Serikat Tak Sengaja Konsumsi GanjaPerguruan Tinggi Negeri dan Swasta, 49 Kampus Ini Unggulannya
Adapun implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang.
Pelatihan ini merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum ‘Future Job Report’, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.
“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan bentuk Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” pungkasnya.