CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Beredar sebuah video mesum di KRL yang memperlihatkan sepasang remaja pria dan wanita duduk di kereta api listrik (KRL).
Video berdurasi 10 detik, yang diunggah oleh akun @Midjan_LA_2 langsung viral.
Dalam video terlihat pria yang diduga melakukan perbuatan mesum di KRL itu mengenakan baju merah marun, celana jeans biru, dan topi putih.
Pria itu mengenakan masker namun tidak menutupi bagian hidungnya.
Diduga melakukan hal mesum di KRL, Pria tersebut tampak sempat menengok ke kanan dan kiri untuk melihat keadaan. Lalu terlihat gerakan tangan kanan pria tersebut berada di balik hoodie yang disampirkan pada bagian depan badan wanita yang duduk di samping kirinya.
Baca Juga:Lirik Lagu Back in The Day – Megadeth dan TerjemahannyaTidak Hanya Ice Cream Lagu Mixue juga Viral di Tiktok
Masuk ke dalam hoodie, lengan dan tangan pria itu tampak bergerak-gerak.
Banyak warganet memberi komentar, salah satunya ada komentar nyeleneh “OYO Murah Mas” lalu ada juga warganet yang memberi komentar bahwa perbuatan tersebut tidak patas direkam “Kenapa direkam, kenapa gak lapor ke petugas aja”
BACA JUGA : Video Viral Hakim Wahyu Gegerkan Jagad Maya
Bijak bersosial media
Menanggapi video viral yang di duga mesum di KRL, media sosial, PT. KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem cctv analytic sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline.
Pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan.
Selain itu, tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya karena hal itu masuk ke dalam
Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.