CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Mantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang merupakan Wali Kota Medan, gerah melihat pasangan sesama jenis bergandengan mesra saat malam pergantian tahun 2023.
Meninjau langsung kegiatan tahun baru di Medan, mendapati banyak pasangan sesama jenis disepanjang jalan dari sepanjang jalan walikota hingga ke jalan Raden Saleh.
Bobby menegaskan, Kota Medan menolak adanya perilaku LGBT, dia menilai perilaku menyimpang itu harus segara di hindari lantaran merupakan bukan budaya kita melainkan budaya luar.
Baca Juga:Tahun Baru Harga BBM Baru, Ini Daftar Harga TerbarunyaSemua Orang Bisa Lakukan Ini, Ternyata Begini Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp270 Ribu!
Seperti kita ketahui LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender dan bersama dengan Heteroseksual, mereka merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan orientasi seksual atau identitas gender seseorang.
Bahkan Bobby Nasution menolak tegas agar warga Medan menghindari perilaku tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama maupun budaya lokal.
BACA JUGA : Tahun Baru Harga BBM Baru, Ini Daftar Harga Terbarunya
Pemerintah Cianjur Sudah Antisipasi
Pada tanggal 15 Oktober 2018 pemerintah menginstruksikan pengurus masjid, sekolah, dan perangkat daerah menyosialisasikan “bahaya LGBT serta HIV/AIDS”.
Pemkab Cianjur mengeluarkan surat edaran khotbah Jumat atau sosialisasi itu untuk mengurangi “tumbuh kembang LGBT”.
“Juga karena LGBT bertentangan dengan ajaran Islam,” jelasnya.
Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400/5368/Kesra Tentang Penyampaian Khotbah Jumat Terkait LGBT ini telah disebar ke seluruh kantor kecamatan, kelurahan, dan kepala desa.
Nantinya tiap-tiap perangkat daerah harus menyampaikan informasi tentang bahaya LGBT dan HIV/AIDS, bila ada warga yang ketahuan memiliki orientasi seksual LGBT akan dilaporkan ke Komisi Penanggulangan AIDS.
LGBT dalam Agama dan Negara
Indonesia tidak memiliki hukum sodomi dan saat ini tidak mengkriminalisasi perilaku homoseksual pribadi dan nonkomersial di kalangan orang dewasa. Aktivitas sesama jenis legal? Hukum di Indonesia tidak secara spesifik melindungi komunitas LGBT terhadap diskriminasi dan kejahatan kebencian.
Baca Juga:99+ Twibbon Back To School 2023, Sambut Semester Genap dengan Riang Gembira, Cocok Untuk TK, SD, SMP dan SMAAuto Diterima Kerja, Begini Tutorial Menggunakan CV Otomatis di Internet
Pasal pidana bagi LGBT di Indonesia tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Namun, Human Rights Watch (HRW) menilai keberadaan Pasal 411 ayat (1) yang membuat hubungan seks di luar nikah dapat dikenai ancaman pidana turut berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).