CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tidak merekomendasikan lahan seluas 10 hektare di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, untuk jadi tempat relokasi warga yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Pasalnya, lokasi tersebut masuk dalam zona bahaya gunung berapi Gede Pangrango.
Berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tentang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup, Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku, Desa Murnisari Kecamatan Mande, Desa Mulyasari dan Jamali Kecamatan Mande layak untuk jadi lokasi relokasi gorban gempa Cianjur.
Desa Cipendawa tidak direkomendasi lantaran kondisi tanah tidak layak untuk konstruksi bangunan. Jarak antara lokasi dengan episenter hanya 8 kilometer hingga intensitas guncangan mencapai VII MMI.
Baca Juga:BUBUR HAYAM ASLI CIANJUR6 Sosok yang Ramai di Media Sosial 2022, Akhirnya Viral dan Terkenal
“Cipendawa itu tidak direkomendasi, itukan rawan erupsi gunung api. Aman gempa tapi kena erupsi, kan multibahaya,” ujar Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat, mengatakan meski satu titik tidak direkomendasi, masih ada tiga titik lainnya yang masih bisa digunakan sebagai tempat relokasi.
Menurutnya untuk titik Desa Sirnagalih dengan luas 2,5 hektare bisa menampung 200 unit rumah dan di Desa Munisari dengan luas 5 hektare bisa menampung lebih dari 300 unit.
“Yang bisa menampung lebih banyak itu di Desa Munisari dan Jamali Kecamatan Mande, luasnya mencapai 50 hektare,” ucap dia.
Pihaknya masih melakukan pendataan jumlah korban terdampak mengingat zona merah yang tidak boleh ada kontruksi bangunan menyempit usai BMKG melakukan kajian lanjutan.
“Luas zona merahnya jadi 2,63 hektare. Kemungkinan yang direlokasi lebih sedikit. Tapi masih kita lakukan pendataan, secepatnya selesai dan bisa ditetapkan berapa yang direlokasi,” pungkasnya.(tts)