Cara Daftar dan Syarat Penerima Set Top Box Gratis

Syarat dapat STB gratis dari pemerintah (Pixabay)
Syarat dan daftar jadi penerima STB gratis dari pemerintah
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menyalukan Set Top Box secara gratis.

Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk bisa mendapatkan Set Top Box tersebut.

Penyaluran Set Top Box secara gratis ini berkaitan dengan diaktifkannya Analog Switch off (ASO) atau perubahan siaran TV Analog ke TV digital.

Baca Juga:3 Lagu Populer Natal 2022 Disertai Chord GitarCara Download Lagu di Laptop Tanpa Aplikasi

Baca Juga: Kata-kata untuk Peringatan Hari Ibu, Cocok Untuk Caption Media Sosial!
Adapun masyarakat yang akan mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ialah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat STB gratis dari pemerintah bisa menyimak syarat dan cara daftarnya.

Syarat Penerima STB gratis

Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
Memiliki NIK KTP.
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.

Cara Daftar Penerima STB gratis

Siapkan smartphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store smartphone Anda.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan menyesuaikan dengan sistem.
Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Nantinya pengambilan STB gratis bisa melalui posko STB gratis di wilayah masing-masing atau bisa melalui kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Demikian syarat dan cara daftar penerima Set Tob Box (STB) gratis dari pemerintah. Syrat(Jabar Ekspres)

0 Komentar