Gempa Cianjur, Hati-hati Sebar Video dan Foto Sensitif Sembarangan Bisa Dipidana

Gempa Cianjur, Hati-hati Sebar Video dan Foto Sensitif Sembarangan Bisa Dipidana
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Berita duka tengah menyelimuti salah satu wilayah di Indonesia, tepatnya Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Gempa berkekuatan 5,6 telah mengguncang Cianjur Jawa Barat hingga ratusan menelan puluhan korban jiwa.
Gempa terjadi pukul 13.21 WIB, selain di Cianjur gempa juga turut dirasakan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok hingga Tangerang Selatan.

Sejumlah foto dan video berkaitan dengan korban gempa beredar luas di media sosial.
Sehingga kondisi korban bisa disaksikan dan menjadi konsumsi publik.
Namun apakah boleh menyebarluas video dan foto korban gempa di Cianjur?

Baca Juga:Gempa Cianjur, Susi Pudjiastuti Hingga Sandiaga Uno Ucapkan BelasungkawaTrending #RIPTWITTER, Twitter Akan Tutup?

Seperti diketahui tidak semua foto atau video dapat dibagikan secara bebas.
Oleh sebab itu, hendaknya pengguna media sosial dapat bersika bijak dan mampu memilah serta memilih informasi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lebih jauh, penyebar foto dan video korban dapat terkena sanksi pidana, hal ini diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”

Jadi ada baiknya saat menemukan informasi berupa video atau foto korban gempa, tidak langsung menyebar di media sosial.
Karena tentunya hal ini bisa memunculkan trauma pada keluarga dan orang lain yang melihatnya.

 

0 Komentar