Viral! Banyak Pungutan Liar di Sekolah, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur

Ridwan Kamil buka suara terkait pungutan liar di sekolah negeri (Sumber foto: Antaranews)
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menegaskan bahwa di tingkat SMA yang menjadi kewenangan provinsi, tidak boleh ada pungutan apapun.

Kang Emil menegaskan, pungutan tidak boleh dilakukan di SMA negeri atau yang menjadi kewenangan provinsi baik SMA, SMK maupun SLB. Sebab, seluruh anggaran sudah menjadi tanggung jawab negara.

Karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada lagi pungutan di tingkat SMA, SMK, SLB negeri yang menjadi kewenangan provinsi. Sebab, semua urusan pendidikan sudah ditangani negara.

Baca Juga:Resep Brownies Fudge, Kudapan Manis Cocok Dinikmati Musim HujanUpdate Harga BBM Pertamina, Pertamax Cs Turun, Pertalite?

“Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,” kata Kang Emil, lewat cuitannya di Twitter, Rabu, 16, November 2022.

Ditegaskan Kang Emil bahwa kalaupun ada urgensi dan harus memungut kepada orang tua siswa, tidak bisa sembarangan. Karena harus mendapatkan izin tertulis dari gubernur.

“Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur,” tandas Kang Emil.

Tanggapan tersebut disampaikan Kang Emil atas mencuatnya terkait pungutan di SMA 3 Kota bekasi.

Kang Emil juga mengunggah tangkapan layar chat klarifikasi dari pihak sekolah dan Komite SMA 3 Kota Bekasi.

“Mengenai sumbangan awal tahun Rp 4.500.000 dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah selama kelas X,” demikian tertulis pada tangkapan layar.

Sedangkan sumbangan per bulan Rp 300 ribu, dibayarkan sampai kelas XII atau sampai siswa lulus. Pembayaran dilakukan lewat virtual account berdasarkan informasi dari wali kelas.

Baca Juga:Cara Download Reels Instagram Tanpa Aplikasi Lain, Klik DisiniViral Mayat Hidup di Bogor, Diduga Cuma Prank?

“Apabila ada hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan atas sumbangan di atas, bisa langsung datang ke sekolah,” tulis keterangan itu.

Sebelumnya, terkait pungutan tersebut viral di media sosial dan dipertanyakan oleh aktivis anti korupsi Emerson Yuntho.

“Sore Pak Ridwan Kamil. Masih jadi Gubernur Jawa Barat atau sudah pensiun? Ini ada pungutan di sekolah menengah negeri di Jawa Barat, sebaiknya dibiarkan atau ditindak?” tulis keterangan tersebut.

Diunggah juga utas dari seseorang yang diduga orang tua murid di SMAN 3 Kota Bekasi bahwa sekolah telah menetapkan pungutan sebesar Rp 4.750.000 dan biaya SPP 350.000 per siswa kelas X.

0 Komentar