Sidang Perdana, Jawaban Cuek Nikita Mirzani Jadi Sorotan

Suasana sidang Nikita Mirzani (radarcirebondisway.id)
0 Komentar

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Gaya Nikita Mirzazni saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Benten.

Sidang perdana Nikita Mirzani ini digelar pada Senin 14 November 2022, gaya sang aktris sempat jadi sorotan.

Nikita Mirzani menjalani sidang sebagai pesakitan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca Juga:Cara Atasi Siaran TV Digital yang Hilang Meksi Sudah Pakai STBBacaan Sholawat Syifa, Khasiatnya Untuk Sembuhkan Penyakit

Sidang yang berlangsung di PN Serang Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, ini dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.

Ketua Majelis Hakim sidang tersebut adalah hakim Dedi Adi Saputra serta dua orang anggota, yaitu Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Sementara itu, dalam menjalani sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang.

Adapaun, aktris sensasional tersebut dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas permintaan majelis hakim.

Sementara itu, dalam menjalani sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani didampingi tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang.

Detik-detik masuknya Nikita Mirzani ke ruang sidang langsung mencuri perhatian. Saat masuk, dia sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang.

Janda tiga orang anak itu dalam sidang perdananya terlihat mengenakan kemeja putih, celana jin biru dongker, dan bandana bergaris hitam dan cokelat.

Baca Juga:Wajib Tahu, 3 Mitos Penyakit Flu Ini Sering Beredar, Simak FaktanyaHeboh! Jenazah Pria Asal Bogor ‘Hidup Kembali’ Usai Dinyatakan Meninggal Dunia

Hakim Ketua Dedi Adi Saputra sempat menanyakan kepada Nikita Mirzani kenapa sampai bisa disidangkan.

Nikita menjawab dengan polos bahwa tidak mengetahui perkara apa yang menjerat dirinya sampai bisa disidang.

“Saya tidak tahu disidangkan karena apa,” kata Nikita Mirzani seperti dilansir JPNN.

Didakwa 3 Pasal

Sementara itu, dalam sidang perdana tersebut diketahui bahwa Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal.

Diketahui sidang tersebut atas perkara yang dilaporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.

Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.

0 Komentar