“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan lembaga, serta Pemerintah Daerah yang sudah mendukung Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Anggoro pun mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang telah menerbitkan Permendagri No 27 Tahun 2021, dan Permendagri No 84 Tahun 2022, yang isinya pedoman penyusunan APBD 2021-2022, mencangkup perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN, aparatur pemerintah desa, pekerja penyelenggara pemilu, perangkat RT/ RW, juga pekerja rentan.
Hingga saat ini, menurutnya sudah terdaftar sebanyak 3,8 juta pekerja Non ASN, 1,2 juta pekerja rentan yang pembayaran iurannya dari Pemda di 34 Provinsi, dan 514 Kabupaten/ Kota, serta sebanyak 598.000 pekerja rentan dilindungi oleh perusahaan / badan usaha.
Baca Juga:Around The World Akhir Tahun di Le EminenceJelang Hari Listrik Nasional, PLN Rampungkan Proyek 451 Miliar untuk Perkuat Kelistrikan Kawasan Industri
Anggoro juga menjelaskan, Paritrana Award merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS ketenagakerjaan guna mengapresiasi Pemda, dan pelaku usaha mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan event kelima, dan diharapkan terus berlanjut,” ujar Anggoro. (*/nik)