Asep menegaskan, bahwa raperda perlindungan dan pemberdayaan petani juga menjawab kegelisahan para petani atas program Pemerintah Kabupaten Cianjur pemerintah yang saat ini sedang digulirkan terkait dengan petani manjur dan petani milenial manjur yang belum ada rujukan peraturan daerahnya.
“Walaupun itu bisa dibentuk dalam peraturan bupati, namun tidak akan berlangsung lama jika tidak ada rujukan perda dan program itu hanya akan berjalan di periode pemerintahan hari ini saja. Kita tidak menginginkan demikian karena profesi petani mayoritas dan turun temurun, bahwa program perlindungan dan pemberdayaan petani ini hadir, ada, nyata dan lama, bukan hanya hari ini saja, makanya kita mengajukan raperda terkait hal ini,” tukasnya.
“Sekali lagi bahwa kita kecewa dan menyayangkan raperda perlindungan dan pemberdayaan petani yang melingkupi hajat hidup banyak warga Kabupaten Cianjur, tapi ternyata ditunda dengan alasan yang menurut kami itu tidak tepat. Apalagi dikaitkan dengan RDTR atau RTRW kita yang belum selesai, karena sekali lagi bahwa raperda ini terkait dengan petani sebagai pelaku pertanian, bagaimana pemerintah hadir untuk melindungi para petani yang hari ini lahannya hilang, tidak bisa beli pupuk, petani yang hari ini rugi karena hasil panennya harus dijual dengan harga murah, tidak mendapatkan ganti rugi apabila mereka gagal panen dan kesulitan mendapatkan modal,” papar Asep menambahkan.
Baca Juga:Bobotoh dan Polres Cianjur Doa Bersama untuk Korban Insiden KanjuruhanBupati Cianjur Minta Petani Tak Ketergantungan Pupuk Subsidi
Meski demikian, Asep mengatakan, secara institusi pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan Pansus II. “Mohon maaf, kami Fraksi PKS sebagai pengusul awal juga harus menyatakan sikap bahwa apa yang menjadi alasan penundaan itu kurang tepat.” pungkasnya.(hyt)