Sehingga. kata Asep, setelah lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 maka aturan terkait perlindungan dan pemberdayaan petani harus menginduk kepada aturan yang terbaru. Lalu yang kedua, perda nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 terkait dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Sekali lagi yang pertama Perda Nomor 19 tahun 2012 itu adalah terkait pelestarian varietas padi pandanwangi dan kedua perda Nomor 4 tahun 2019 tentang LP2B itu terkait dengan perlindungan lahan pertanian. Adapun didalamnya ada pasal 40 terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Sekali lagi bahwa perda ini juga sama belum berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 yang telah dirubah kemudian dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 dimana ada enam tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani,” paparnya.
Pertama, mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik. Lalu yang kedua, menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Baca Juga:Bobotoh dan Polres Cianjur Doa Bersama untuk Korban Insiden KanjuruhanBupati Cianjur Minta Petani Tak Ketergantungan Pupuk Subsidi
Sedangkan ketiga, memberikan kepastian usaha tani. Keempat, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktek ekonomi biaya tinggi dan gagal panen. Kelima, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif maju modern dan berkelanjutan. Keenam, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.
“Jadi saya sampaikan bahwa dua perda yang awal terkait varietas pandanwangi maupun pelindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan itu adalah lex specialis. Jadi aturan khusus karena ada undang-undang yang berbeda di atasnya,” kata Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berarti bahwa rancangan perda ini sifatnya adalah aturan rujukan yang baru bagi perlindungan dan pemberdayaan petani dan mengenyampingkan atau meniadakan aturan yang lama (lex postorior derogat legi priori).
“Dengan asas itu bahwa aturan yang lama yang sudah terkandung tercantum dalam perda pandanwangi di pasal 12 dan 13 dan perda LP2B di pasal 40 itu harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” katanya.