Pansus II DPRD Cianjur Sepakati Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Pansus II DPRD Cianjur Sepakati Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cianjur, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk dilanjutkan menjadi Perda pada rapat pansus di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (30/9).

Anggota Pansus II DPRD Cianjur, Asep Sopyan, mengatakan, raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren sudah disepakati oleh tim pansus bersama dengan Bagian Hukum dan Bagian Kesra Setda Cianjur, Kementerian Agama Cianjur serta unsur organisasi dari Forum Pondok Pesantren, Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia dan lainnya.

“Kita telah menyepakati untuk proses penerbitan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” katanya, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Belasungkawa Atas Tragedi KanjuruhanBRI Kolaborasi dengan Majoo Berikan Solusi Digital untuk Merchant di Indonesia

Asep menjelaskan, inti dari raperda tersebut sebagai bentuk penegasan perhatian pemerintah daerah berupa pengakuan, penguatan dan fasilitasi peningkatan serta pengembangan kualitas penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Cianjur.

“Kemudian di raperda tersebut ada muatan lokal, pondok pesantren bisa memfasilitasi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar dalam rangka partisipasi peningkatan IPM di Cianjur,” katanya.

Selain itu, ungkap Asep, didalam raperda tersebut pemerintah mendorong kepada peserta pendidikan dasar setingkat SD, SMP dan SMA yang tidak mendapatkan pendidikan agama Islam secara sempurna di pendidikan formal di dorong untuk bisa menyempurnakan di pondok pesantren.

“Nanti teknisnya ada penguatan kerjasama dengan unit kerja urusan pemerintah bidang pendidikan, misalkan dengan dinas pendidikan,” ucapnya.

” Intinya kita pemerintah memfasilitasi kepada generasi muda itu untuk mendapatkan pendidikan agama Islam yang memadai, karena tujuan pendidikan itu mencetak generasi beriman, bertaqwa, cerdas. Dan tentunya pembentukan proses iman dan taqwa itu harus ada penguatan pendidikan Islam karena di sekolah umum atau formal terbatas, kita beri kesempatan untuk mendapatkan pendidikan agama Islamnya di pesantren. Ini muatan lokalnya,” tutur Asep menambahkan.

Lebih lanjut Asep menegaskan, raperda tersebut pengesahannya nanti di rapat paripurna DPRD Cianjur menunggu hasil fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Jabar.(hyt)

0 Komentar