CIANJUR, CIANJUREKSPRES.COM – Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk melindungi komoditi pertanian beras Padi Pandanwangi.
Hal ini muncul saat Komisi B menggelar audiensi dengan Masyarakat Pelestari Padi Pandanwangi Cianjur (MP3C) dan Asosiasi Petani Agribisnis Padi Pandanwangi dan Pandanputri (AP3C), BUMD PT Cianjur Sugih Mukti serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Cianjur di Gedung DPRD Cianjur, Rabu (7/9).
“Baru rencana (Satgas, red), kita mengusulkan kepada dinas untuk dibentuk satgas untuk perlindungan beras padi pandanwangi yang ada di Kabupaten Cianjur,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Lika Nurhayati.
Baca Juga:Terus Berbenah, Begini Penampakan Alun-alun Cianjur di Malam HariIni Penyebab Kecap ABC Ditarik dari Singapura
Menurutnya, padi padi pandanwangi merupakan ikon Cianjur yang harus dilindungi dan tidak boleh keluar dari Cianjur begitu saja. Disisi lain juga agar kesejahteraan petani meningkat.
“Bibit yang harus di protect karena padi pandanwangi terbatas lahannya, tidak semua lahan pertanian di Cianjur bisa di tanami padi pandanwangi,” ucap Lika.
Lika mengungkapkan, Komisi B juga menyarankan agar pemasaran beras padi pandanwangi harus satu pintu di BUMD PT CSM.
“Siapapun yang akan atau ingin berusaha dalam pemasaran beras padi pandanwangi harus masuk sebagai mitra di (BUMD) CSM,” katanya.
Lebih lanjut Lika mengatakan, usulan pembentukan satgas tersebut akan kembali dibahas pada evaluasi setelah panen kedua padi pandanwangi di November 2022 mendatang.(hyt)