JAKARTA, CIANJUREKSPRES.NET- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi naikkan tarif ojek online (Ojol) per 10 September 2022.
Kenaikan tarif Ojol tersebut bersamaan dengan penyesuaian tarif kendaraan umum Antar Kota dan Antar Provisi (AKAP) kelas ekonomi.
Tarif baru untuk Ojol dan AKAP kelas ekonomi tersebut diumumkan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 7 September 2022.
Berikut perincian tarif baru yang baru ditetapkan Kemenhub :
Baca Juga:Demokrat Cianjur Tolak Harga BBM Naik: Sangat Merugikan MasyarakatBIN kembali Gebyar Vaksinasi Covid-19 Bagi Warga Empat Desa di Campaka Cianjur
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
– Batas atas: Rp 2.500/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 8.000 – Rp 10.000
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi:
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km
– Batas atas: Rp 2.800/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 – Rp 11.200
– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km
– Batas atas: Rp 2.750/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 – Rp 11.000
Sementara, Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :
-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :
-Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang/km
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
“Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut,” katanya saat konferensi pers.
Dengan ketentuan baru itu, per 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, tarif baru ojol dan AKAP kelas ekonomi mulai diberlakukan. (disway.id/hsm)