Cianjurekspres.net – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kelompok 4, menggelar sosialisasi Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi kepada warga dan Anggota Linmas di RT 05/RW 01, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jumat (29/7) lalu.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat atau menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya air bersih yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari serta sebagai salah satu usaha pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan tema Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi.
Air bersih dan sanitasi layak merupakan kebutuhan dasar manusia. Poin dalam pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) pada bagian lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses air bersih dan sanitasi.
Baca Juga:Pemerintah akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKNPengurus PMI Cianjur Dikukuhkan, Bupati: Saya tidak Ingin di Cianjur Ada Kekurangan Darah
Setelah melakukan observasi sumber air bersih bersama Bu Ita yang ada di Kelurahan Gegerkalong RT 05/RW 01 pada 21 Juli 2022 oleh mahasiswa KKN UPI Kelompok 4. Diperoleh hasil bahwa RT 05/RW 01 Kelurahan Gegerkalong telah mendapat akses air bersih yang berasal dari mata air yang ditampung. Sumber air bersih yang berasal dari mata air ini sangat tidak menentu.
“Kalau sedang kemarau airnya jadi sedikit atau saat sedang musim hujan juga airnya jadi keruh” tutur Bu Ita.
Oleh karena itu, sumber air yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan dijaga kebersihannya.
Media yang digunakan ketika sosialisasi berupa poster berisikan informasi mengenai Akses terhadap Layanan Air minum dan Sanitasi Layak juga Cara Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sumber air baku menjadi peran utama dan sangat penting dalam industri air minum. Air baku atau raw water merupakan langkah pertama dari suatu proses penyediaan dan pengolahan air bersih.
Air baku merupakan air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk minum.
Adapun air minum berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 yaitu air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air bersih untuk air minum harus memenuhi standar air yang layak, secara fisik air harus jernih berarti air tidak tercampur atau sedikit sekali lumpur, tidak berwarna artinya tidak mengandung bahan kimia yang tidak baik untuk kesehatan, tidak berbau, dan tidak berasa.